Dokter Cabul RSHS Bandung Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara

3 hours ago 13

Senin, 27 Oktober 2025 – 19:40 WIB

Dokter Cabul RSHS Bandung Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar

Dokter cabul residen RSHS Bandung Priguna Anugrah Pratama saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG -

Mantan Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien, dituntut 11 tahun pidana penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (27/10/2025).

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Priguna terbukti telah melakukan pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

“Pidana penjara terhadap terdakwa dr PAP selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” kata Cahya di Bandung.

Ia melanjutkan tuntutan llainn,  terdakwa dituntut denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, menuntut pidana tambahan yaitu membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta.

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000," ujarnya.

Kata Cahya, restitusi tersebut akan diserahkan untuk tiga orang korban. Apabila restitusi tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Mantan Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien, dituntut 11 tahun pidana penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |