jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026.
Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Dokter Richard Lee selama masa penahanan.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kami berikan," ungkap Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Seperti kemarin teman-teman menanyakan bagaimana hak dari orang yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mereka mendapatkan hak untuk ibadah yang sama, mereka mendapatkan hak untuk menjalankan puasa, berbuka, salat, segala macam," lanjutnya.
Pihak kepolisian membantah rumor yang beredar soal adanya perlakuan khusus terhadap Dokter Richard Lee.
Andaru Rahutomo memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut.
"Jadi, semua diperlakukan sama oleh Polda Metro Jaya, baik itu tentang hak-haknya juga diperhatikan," jelasnya.




















































