jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyoroti kesaksian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dalam sidang lanjutan keempat kasus dugaan ijon proyek yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat indikasi keterangan palsu terkait dugaan aliran uang Rp500 juta dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menegaskan pihaknya bahkan meminta agar Beny Sugiarto diproses hukum karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.
“Sidang hari ini cukup memuaskan. Malah kami minta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar Yusnaniar seusai sidang, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, banyak jawaban saksi yang dianggap tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa atas berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum.
“Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” katanya.
Yusnaniar juga membantah adanya penerimaan uang Rp500 juta oleh kliennya sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” kata Yusniar.



















































