jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial IZA (39), dan MID alias Ikram (21).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel mengatakan kasus diketahui dari laporan korban bernama Ngatinah, warga Jalan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
“Pelaku ini merupakan tetangga korban,” kata Kris Tofel, Senin (25/5).
Menurutnya, kasus pencurian terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban pulang dari sebuah acara pesta dan mendapati gembok pintu rumahnya sudah hilang.
Setelah masuk ke dalam, korban melihat kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib.
Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, STNK dan BPKB kendaraan, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y20 dan Redmi.






















































