jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyatakan sepakat dengan kebijakan eksekutif untuk tidak menerapkan jam malam bagi anak-anak di atas pukul 22.00 WIB, seperti yang diberlakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Anggota DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo menilai penerapan jam malam anak belum relevan dengan situasi sosial kemasyarakatan di Ibu Kota Jawa Tengah saat ini.
"Kalau menurut saya, di Semarang kok belum perlu sampai ada jam malam. Karena kalau ada jam malam, kesannya menjadi kota yang tidak aman," ujar Anang kepada JPNN.com, Minggu (13/7).
Menurutnya, sejauh ini kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Semarang masih dalam kategori aman dan terkendali, meskipun sesekali terjadi gangguan kecil.
Meski demikian, Anang menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah untuk mencegah kenakalan remaja.
Dia mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memperkuat pembinaan terhadap generasi muda melalui berbagai kegiatan yang bersifat positif.
"Perlu diperbanyak pelatihan keterampilan dan kewirausahaan. Kegiatan-kegiatan semacam ini bisa mencegah anak-anak terjerumus ke hal-hal negatif seperti konsumsi miras oplosan atau balapan liar," ujarnya.
Di sisi lain, Anang juga mendorong aparat keamanan untuk lebih aktif menjaga ketertiban melalui patroli dan razia, terutama di jam-jam rawan malam hari.