Dua ABG di NTB Resmi Jadi WNI, Kakanwil Milawati Berharap Besar

1 week ago 16

Jumat, 24 April 2026 – 16:04 WIB

Dua ABG di NTB Resmi Jadi WNI, Kakanwil Milawati Berharap Besar - JPNN.com Bali

Dua ABG berkewarganegaraan ganda yang resmi menjadi WNI seusai sumpah pewarganegaraan berfoto bersama Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati kemarin (23/4). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), Kamis (23/4) kemarin.

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para peserta yang secara resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melalui proses administrasi dan verifikasi yang panjang.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak dua orang Anak Berkewarganegaraan Ganda secara resmi mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keduanya telah melalui tahapan proses sejak 2024 hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk diambil sumpahnya sebagai WNI.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa sumpah pewarganegaraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sebagai warga negara.

“Sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji luhur dan komitmen moral untuk menjadi warga negara yang taat hukum, berintegritas, serta berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujar Kakanwil Milawati.

Kakanwil Milawati menjelaskan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda merupakan anak hasil perkawinan campuran yang diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia tertentu.

Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, mereka wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya sebelum batas usia 21 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua ABG telah melalui tahapan proses sejak 2024 hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk diambil sumpahnya sebagai WNI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |