jatim.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp32,4 miliar.
Setelah menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH sebagai tersangka, penyidik kini membuka peluang penambahan tersangka baru.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah pihak terkait.
"Sebelumnya kami sudah menetapkan empat tersangka, kemudian bertambah dua tersangka lagi. Soal ada tidaknya penambahan tersangka, penyidik masih bekerja," ujarnya, Kamis (20/11).
Empat tersangka awal saat ini telah masuk tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila muncul fakta baru saat persidangan, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya.
Ugik menyatakan penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti dan menilai peran masing-masing pihak.
"Kalau memang tidak mengetahui atau tidak menikmati hasil, tentu tidak wajar ditetapkan tersangka. Sebaliknya jika mengetahui dan ikut menikmati, penyidik akan menindaklanjuti," jelas mantan jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Menurut dia, dugaan korupsi ini melibatkan pengaturan sejak awal dalam proses pengadaan. Mulai dari pemenang, penyedia, hingga penentuan merek sudah ditentukan sebelum pelelangan.



















































