jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono heran dengan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dicanangkan Jaksa Agung ST Burhanudin tidak dibarengi pengalokasian anggaran.
Jaga Desa merupakan program pendampingan dan pengawalan dari kejaksaan agar dana desa dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
"Kalau ini program tidak ada anggarannya, kenapa harus dicanangkan sebagai rencana program di tahun yang berjalan ini," kata Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu membahas aduan masyarakat Samosir terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam sosialisasi dan launching Program Jaga Desa setempat.
Bimantoro heran setelah mendengar jawaban Kajati Sumut Harli Siregar yang hadir dalam rapat tersebut bersama Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.
Menurut Bimantoro, program Jaga Desa yang menjadi prioritas Jaksa Agung ST Burhanudin semestinya telah disiapkan anggarannya ketika programnya dibuat.
"Sekarang saya jadi bingung. Ini, kan, program Pak JA, apakah ada pembahasan juga dari para Kajari di seluruh Indonesia untuk memberikan keberatan kepada beliau," ucap Bimantoro.
Legislator Partai Gerindra mengatakan permasalahan yang terjadi di Samosir hendaknya tidak dianggap sebagai hal biasa. Sebab, persoalan bukan tentang besaran dugaan punglinya yang hanya berkisar Rp 250 ribu per kepala desa, melainkan soal kredibilitas korps Adhyaksa.