
KabarJakarta.com- Tokoh masyarakat Jawa Barat Eka Santosa dan beberapa mantan anggota DPRD Jabar menganggap surat Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilah pada 29 Agustus 2025 telah menciderai aktifis dan masyarakat pedesaan.
Bahkan menciderai reputasi Mendes PDT Yandri Susanto yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan pedesaan karena menterinya berasal dari daerah yang bernuansa pedesaan.
Dalam kesimpulan diskusi terbatas dihadiri beberapa tokoh dan aktifis, seperti Eka Santosa Tokoh masyarakat Jawa Barat,Ketua FPHJ dan sekaligus mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar, Budi Hermansyah yang akrab disapa Buher, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Bandung, Fidelis Giawa,SH.
“Eksistensi desa menjadi kuat setelah dibentuknya Mendes PDT , baik dari sisi ekonomi maupun pengetahuan, dan saya yakin Menteri Desa saat ini juga memiliki komitmen kuat membangun desa karena latar belakangnya dari daerah yang bernunsa pedesaan”, ujar Eka Santosa yang juga Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa.
Dengan adanya surat surat Ketua DPW PAN Jabar No.: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 yang mengarahkan pengurus PAN di Kabupaten Indramayu dan Cirebon untuk ikut menjaring calon pendamping desa dengan alasan bahwa PAN memiliki sejumlah kuota. adalah upaya menciderai mekanisme rekrutmen dan pembangunan desa secara keseluruhan.
“Saya sebagai Ketua FPHJ berkepentingan oleh karena dalam kawasan hutan se pulau jawa terdapat enam ribuan desa, sehingga perlu membahasnya dalam forum yang lebih luas dan serius untuk mengkritisi dan meminta pertanggungjawaban si pembuat surat”.tegasnya
Terkait dengan upaya mengkritisi dan permintaan pertanggungjawaban tersebut, Budi Hermansyah selaku salah satu aktifis yang hadir dalam diskusi terbatas tersebut akan menyelenggaran pertemuan melibatkan berbagai forum untuk membahas mekanisme permintaan pertanggungjawaban DPW PAN Jabar.
“Kesewenangan dan intervensi partai dalam rekruitmen pendamping desa tidak bisa dibiarkan, ada banyak tenaga profesional akan tersingkir oleh kepentingan subjektif partai”, ujar Buher, sapaan akrab Budi Hermansyah.
Sementara itu praktisi hukum yang juga advokat publik dari PBH Peradi Bandung yang hadir dalam kesempatan itu, Fidelis Giawa, mengatakan bahwa Surat DPW PAN tersebut jangan dilihat secara parsial sebagai ambisi Ketua DPW.
“Ini adalah mekanisme sistemik yang dibangun dan didisain oleh Mendes PDT , terlihat dari langkah awal yang ia lakukan saat menggunakan kop surat Kementerian Desa saat acara internal keluarga, kemudian adanya temuan perjanjian serta kuitansi dengan kandidat pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung”.kata Fidelis Giawa,SH kepada KabarJakarta,Minggu (5/10/2025).
“Kalau dilihat dari rangkaian fakta ini maka Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto Yandri layak dimintai pertanggungjawaban dan semestinya diganti saja”, ujar Fidel yang sejak kemunculan surat DPW PAN Jabar tersebut langsung bereaksi.pungkasnya.