KabarJakarta.com- Ada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Program English for Ulama (EFU) oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar tahun 2023.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap Perjadin LN pada Program EFU.
Menurut BPK, telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak kompeten yang terkait dengan pelaksanaan Perjadin LN tersebut. Hasil permintaan keterangan diperoleh informasi sebagai berikut.
BPP Biro Kesra pada mulanya menolak untuk memberikan uang muka Perjadin LN kepada PPTK selaku koordinator perjalanan dinas, karena terdapat perbedaan negara tujuan yang tercantum pada DPA dan surat perintah.
PPTK selaku koordinator Perjadin LN menyampaikan bahwa pada APBD Perubahan dan DPPA Biro Kesra TA 2023 akan dilakukan perubahan negara tujuan dari Amerika Serikat menjadi United Kingdom.
Sehubungan dengan penjelasan tersebut, BPP Kesra bersedia untuk memberikan uang muka. Hasil penelusuran kepada DPPA Biro Kesra TA 2023, tidak terdapat perubahan negara tujuan Perjadin LN EFU dari Amerika Serikat menjadi United Kingdom.
Penjelasan lebih lanjut dari BPP, bahwa BPP tidak pernah lagi memastikan tujuan negara Perjadin LN pada DPPA TA 2023 telah dirubah dari Amerika Serikat ke United Kingdom karena hal tersebut tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
BPP, perubahan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Tata Usaha Biro Kesra.
Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset Setda selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah pada mulanya menolak untuk mengesahkan dokumen pertanggungjawaban Perjadin LN ke United Kingdom karena belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan.
Dokumen yang belum dilengkapi diantaranya lembar visum dan surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara belum dilengkapi sampai dengan bulan Desember 2023.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menerbitkan Nota Dinas Nomor 113/KU.06/UM tanggal 12 Februari 2024 tentang permintaan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dinas luar negeri kepada Kepala Biro Kesra.
Kekurangan dokumen tersebut telah dilengkapi oleh Biro Kesra sehingga Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah mengesahkan pertanggungjawaban Perjadin LN ke United Kingdom pada tanggal 16 Februari 2024.
Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Jawa Barat Perjadin dalam Program EFU oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar tahun 2023 terindikasi terjadi manipulasi data dan keuangan pada program tersebut.
“Uang muka Perjadin LN dikelola oleh PPTK yang merangkap koordinator Perjadin LN tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan Perjadin LN pada Biro Kesra,” kata Ait M Sumarna kepada KabarJakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
BPP Biro Kesra memberikan uang muka kepada seluruh pelaksana Perjadin LN yang berasal dari Uang Persediaan Biro Kesra. Uang muka tersebut terdiri dari uang harian, biaya visa dan tiket pesawat.
Sedangkan anggaran biaya akomodasi tidak dicairkan untuk seluruh pelaksanaan Perjadin LN. Uang muka tersebut diserahkan oleh BPP kepada PPTK selaku koordinator Perjadin LN yang ikut dalam setiap pelaksanaan Perjadin LN.
Besaran uang muka yang diberikan untuk masing-masing Perjadin LN adalah sebagai berikut:
- Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal 16 Mei 2023 s.d. 21 Mei 2023 sebesar Rp415.140.000,00, dipindahbukukan pada tanggal 15 Mei 2023 dari rekening nomor 0076050181001. BPP Biro Kesra ke rekening nomor 0133103651100.
- Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal 27 September s.d.7 Oktober 2023 sebesar Rp932.644.943,00, dipindahbukukan dari rekening nomor 0076050181001-BPP Biro Kesra ke rekening nomor 0133103651100 a.n. Rina Mulyana secara bertahap yaitu pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp913.904.000,00, pada tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp18.732.543,00, dan pada tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp8.400,00.
- Perjadin LN ke United Kingdom pada tanggal 15 s.d. 24 November 2023 sebesar Rp1.698.060.835,00, dipindahbukukan dari rekening nomor 0076050181001 a.n. BPP Biro Kesra ke rekening nomor 0133103651100 a.n. Rina Mulyana secara bertahap yaitu pada tanggal 14 November 2023 sebesar Rp100.520.697,00, pada tanggal 14 November 2023 sebesar Rp961.620.266,00, dan pada tanggal 16 November 2023 sebesar Rp635.919.872,00.
Lanjut Ait, yang mengikuti Program EFU diketahui diduga telah terjadi pungli berkedok agama:
- Uang muka yang diterima oleh PPTK selaku koordinator Perjadin LN tidak seluruhnya diserahkan kepada para ulama yang melaksanakan Perjadin LN
- Masing-masing ulama yang mengikuti Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal 27 September s.d. 7 Oktober 2023, menerima uang harian sebesar Rp20.000.000,00. Uang muka tersebut diserahkan secara tunai oleh PPTK selaku koordinator Perjadin LN pada saat keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta.
- Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Perjadin LN, masing-masing ulama seharusnya menerima harian sebesar Rp65.709.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp45.709.000,00 (Rp65.709.000,00 – Rp20.000.000,00) atau sebesar Rp182.836.000,00 (Rp45.709.000,00 x 4) untuk empat orang ulama; 3) Pelaksana Perjadin LN sebanyak delapan orang ke United Kingdom pada tanggal 15 s.d. 24 November 2023, menerima uang harian sebesar Rp20.000.000,00.

5 days ago
23

















































