KabarJakarta.com- Kereta petani dan pedagang akan resmi beroperasi pada 1 Desember 2025 di lintas Merak–Rangkasbitung. Layanan baru dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini didukung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian serta perdagangan lokal.
Kereta petani dan pedagang akan terintegrasi dengan Commuter Line Merak dan memiliki kapasitas 73 tempat duduk. Informasi mengenai kereta petani dan pedagang kapan beroperasi juga disampaikan KAI Commuter bahwa layanan ini akan mengikuti jadwal Commuter Line Merak.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam siaran pers pada Minggu, 30 November 2025.
Syarat Naik Kereta Petani dan Pedagang (Registrasi Wajib)
Untuk menggunakan layanan ini, pengguna wajib melakukan registrasi. Berikut cara registrasi dan syarat naik kereta petani dan pedagang:
- Datang ke loket registrasi stasiun
- Membawa kartu identitas
- Mengisi formulir registrasi dan diverifikasi petugas
- Setelah lolos verifikasi, pengguna memperoleh Kartu Petani dan Pedagang
Registrasi dapat dilakukan jauh sebelum perjalanan atau pada hari keberangkatan.
Pemilik kartu ini dapat memesan dan membeli tiket mulai H-7 di seluruh loket stasiun Commuter Line Merak. Mereka juga dapat masuk area ruang tunggu dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ketentuan Naik Kereta Petani dan Pedagang: Aturan Barang Bawaan
KAI Commuter menetapkan ketentuan naik Kereta Petani dan Pedagang terkait barang bawaan, yaitu:
- Maksimal 2 koli/tentengan per pengguna
- Ukuran maksimal per koli 100 cm x 40 cm x 30 cm
- Barang yang dilarang dibawa:
- Barang berbau menyengat
- Hewan ternak
- Barang mudah terbakar
- Senjata tajam maupun senjata api
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” tegas Karina.
Karina juga mengingatkan agar seluruh pengguna mengikuti aturan demi kenyamanan bersama.
Tarif Kereta Petani dan Pedagang: Rp 3.000
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menegaskan bahwa DJKA memberikan dukungan penuh melalui subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk menjaga keterjangkauan tarif kereta petani dan pedagang.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000, seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arif.
PSO merupakan subsidi untuk memastikan layanan kereta dapat diakses seluruh kalangan.
Arif juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kereta telah melalui tahap pengujian untuk menjamin keselamatan, kelaikan, dan memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

2 weeks ago
31

















































