jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Menurut Badrodin, pelaksanaan putusan yang menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 itu sepenuhnya berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini sangat tergantung pada penilaian Kapolri,” kata Badrodin seusai dialog publik agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11).
Mantan Kapolri 2015–2016 itu menegaskan putusan MK wajib dilaksanakan. Ia menyebut banyak pakar hukum telah menyuarakan agar anggota Polri aktif mencopot jabatan sipil yang mereka emban.
“Kalau secara hukum sudah jelas. Sudah banyak pakar yang bicara, bunyi putusannya seperti itu dan harus dilaksanakan, tetapi dilaksanakan atau tidak, ya kembali ke Kapolri,” tuturnya.
Badrodin juga menyinggung posisi Polri sebagai institusi sipil sejak 2000, pasca pemisahan TNI–Polri pada Reformasi 1998. Namun, ia menilai perilaku aparat hingga kini belum sepenuhnya mencerminkan “civilian police”.
Menurutnya, kultur militeristik masih kuat di tubuh Polri dan sering menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau tadi penilaiannya polisi itu sudah sipil sejak tahun 2000, tetapi perilakunya belum menunjukkan civilian police. Kultur militer masih cukup kental dan itu sering menjadi problem yng dihadapi masyarakat,” ujarnya.



















































