Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. Foto: ANTARA
KabarJakarta.com – Langkah hukum Roy Suryo untuk mempersoalkan penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Darpawan saat membacakan amar putusan.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum Roy Suryo untuk mempersoalkan proses penyidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Dalam gugatan keempat, fokus yang dipersoalkan bukan lagi sekadar penetapan tersangka, melainkan keabsahan tindakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya.
Namun, hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan untuk diperiksa melalui praperadilan. Alasannya, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah terdaftar.
Dengan pelimpahan itu, status hukum Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Kewenangan untuk memeriksa perkara pokok, termasuk pembuktian mengenai alat bukti dan substansi perkara, kini berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada PN Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon berubah menjadi terdakwa,” ujar Darpawan.
Hakim juga menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan setelah perkara utama masuk ke pengadilan. Menurut dia, praperadilan memang memiliki fungsi untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses hukum. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan secara berulang untuk menghambat pemeriksaan perkara pokok yang sudah berjalan di pengadilan.
“Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, menggunakan Pasal 160 ayat 3, hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Darpawan.
Putusan kali ini merupakan gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo dalam perkara tersebut. Pada gugatan pertama, hakim PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonannya berkaitan dengan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, putusan itu tidak mengubah substansi perkara pokok.
Dalam gugatan kedua, Roy mempersoalkan statusnya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim karena dinilai sudah tidak relevan. Sementara pada gugatan ketiga, Roy meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Gugatan itu tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil setelah Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Di tengah rangkaian tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, pemeriksaan perkara pokok belum digelar karena masih menunggu penyelesaian rangkaian proses praperadilan yang diajukan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan pihak kepolisian akan tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya hormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abrianto.
Menurut Abrianto, hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.
Menariknya, setelah permohonan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menghalangi langkah tersebut.
“Kami tetap akan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” kata Abrianto.
Kepolisian, lanjut dia, akan mempelajari materi permohonan kelima dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional, dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan keempat, perhatian kini kembali tertuju pada perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di sana, substansi dugaan fitnah terhadap Jokowi akan diuji melalui proses persidangan, termasuk pembuktian dan keterangan para pihak.
Rangkaian praperadilan yang telah ditempuh Roy Suryo menunjukkan bahwa sengketa hukum ini belum berhenti. Namun, putusan hakim PN Jakarta Selatan menegaskan satu hal penting: setelah perkara pokok dilimpahkan dan status tersangka berubah menjadi terdakwa, ruang pengujian bergeser ke persidangan utama.

9 hours ago
27

















































