jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat orang pendaki nekat melakukan pendakian ilegal ke puncak Gunung Merapi saat gunung tersebut masih berstatus level tiga atau siaga.
Aksi pendakian Gunung Merapi itu trending di media sosial sehingga mendapat perhatian dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Keempat pendaki ini terlibat dalam dua kasus berbeda. Pertama, Y (42) warga Magelang dan F (22) warga Sragen, Jawa Tengah, mendaki Merapi pada 8 Juni 2025.
Aksi mereka direkam dan viral di media sosial TikTok. Keduanya saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi lewat WhatsApp sebelum melakukan pendakian.
Kedua, dilakukan oleh A (20) dari Bantul dan N (17) dari Ambarawa. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat turun dari jalur pendakian Merapi pada Minggu, 15 Juni 2025.
Mereka kemudian digiring ke Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai dua sepeda motor terparkir di area tersebut.
Menurut keterangan yang didapat oeh petugas, A dan N termotivasi mendaki Merapi setelah melihat video viral di TikTok dengan akun Chandra Kusuma.
Sanksi Edukatif dari Balai TNGM
TNGM menjatuhkan sanksi berupa membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, Jawa Tengah selama tiga bulan kepada keempat pendaki ilegal tersebut.