Fakta Baru Ibu Tiri 'Pembunuh' Anak Hingga Tewas di Sukabumi

3 days ago 19

Rabu, 25 Februari 2026 – 17:00 WIB

Fakta Baru Ibu Tiri 'Pembunuh' Anak Hingga Tewas di Sukabumi - JPNN.com Jabar

Ilustrasi penganiayaan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi menetapkan ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah laki-laki yang diduga jadi korban penganiayaan di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Bocah lelaki berinsial NS itu meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka, dan kulit yang melepuh.

"Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan ibu tiri korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Menurut Samian, TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka kami sangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak. Proses penyidikan terus berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai keterangan serta menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk memperkuat pembuktian.

“Kami masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua akan kami ungkap secara profesional dan transparan," ucapnya.

Samian mengungkapkan, dugaan kekerasan terhadap korban bukan baru terjadi satu kali.

Polisi menetapkan ibu tiri sebagai tersangka kasus kematian bocah laki-laki yang diduga jadi korban penganiayaan di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |