jpnn.com - JAKARTA - Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Surat pengunduran diri Febrie sudah diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7), mengatakan bahwa keputusan itu diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan kasus di lingkungan Jampidsus Kejagung tetap berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Dia menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.






















































