bali.jpnn.com, DENPASAR - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) memutuskan batal melakukan demonstrasi buntut penutupan TPA Suwung yang rencananya resmi berlaku 23 Desember 2025 mendatang.
Rencana awal, Forkom SSB yang beranggotakan 235 pelaku usaha itu melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Bali.
“Memang tanggal 18 ini kami rencana melakukan aksi.
Namun, karena gubernur sudah merespons, menerima apa yang menjadi keinginan kami, rencana aksi ditunda,” ujar Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta dilansir dari Antara.
Pemprov Bali menjelaskan kondisi riil yang terjadi.
Intinya jika TPA Suwung yang selama ini digunakan Denpasar dan Badung itu tidak ditutup sesuai batas waktu, Kementerian Lingkungan Hidup akan memberi sanksi pidana kepada pejabat terkait.
Gubernur Koster sebenarnya sudah memohon batas waktu keringanan dan batas terakhir diberikan hingga 23 Desember.
Saat ini hanya berharap surat dari Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung mendapat respons Kementerian LH.


















































