jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan publik, pakar dan pengamat hukum terkait putusan MKRI Nomor 114/PUU-XXIII/2025) dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah menjadi polusi digital di ruang sosial media hingg media mainstream.
Perdebatan tersebut memunculkan pihak pro dan kontra, termasuk dari anggota Komite Reformasi Polri Prof. Mahfud MD yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) Fauzan Ohorella menilai Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 bentuk legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tentang penugasan anggota polri aktif di luar struktur polri, yang sebelumnya dianggap memiliki ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 terkait penjelasan penugasan dari Kapolri.
“Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MKRI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambigiutas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002,” ujar Fauzan Ohorella dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Desember 2025.
Fauzan yang juga peminat ilmu hukum itu menganggap Perpol tersebut menegaskan penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga sesuai dengan Tupoksi dan kompetensi anggota polri.
“Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait,” ujar Fauzan.
Selain itu, dia juga menganggap konsentrasi dari putusan MK adalah tidak adanya frasa yang membingungkan bagi publik.
Fauzan juga menyebut Perpol 10/2025 sama halnya dengan UU Nomor 3 tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI.






















































