Gadis di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Selama 3 Tahun

1 month ago 27

Senin, 09 Desember 2024 – 19:07 WIB

Gadis di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Selama 3 Tahun - JPNN.com Jatim

KA ditetapkan tersangka kasus pencabulan kepada anak tirinya sebanyak lima kali sejak tahun 2021. Foto: Humas Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Rasa trauma mendalam dialami bocah berusia 12 tahun di Sumenep. Dia menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial KA (59) sejak 2021 atau selama tiga tahun.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kelakukan bejat sang ayah tiri itu dilakukan saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.

“Pada tahun 2021 korban sedang berada di rumahnya dengan tersangka KA. Ibu korban NS sedang pergi ke pasar. KA melakukan aksi pencabulan tersebut lantaran sepi,” kata Widiarti, Senin (9/12).

Selama kurun waktu tiga tahun, KA tega menyetubuhi korban sebanyak lima kali atau sejak duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar sampai kelas satu MTS.

“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka memberi uang kepada korban sebanyak Rp10.000 agar korban tidak melaporkan kepada ibunya,” katanya.

Pencabulan itu pertama kali diketahui oleh kakak ibu korban berinisial AY (42) dan kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep yang teregister dengan LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan KA sebagai tersangka meski dia tak mengakui perbuatanya. Sebab, polisi telah mengantongi dua alat bukti.

“Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi terhadap korban  dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA,” jelasnya.

Ayah tiri di Sumenep tega mencabuli anaknya sejak usia 9 sampai 12 tahun sebanyak lima kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |