jpnn.com - Pihak Kepolisian Resort Blora menangani kecelakaan lalu lintas tunggal di ruas Jalan Blora–Randublatung, tepatnya di wilayah Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo yang terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi AD-1956-IB warna silver.
Mobil nahas itu dikemudikan oleh ANH (31), warga Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora Ipda Bayu Destya di Blora, Minggu.
Ipda Bayu mengatakan kendaraan tersebut melaju dari arah selatan ke utara.
Saat melintasi jalan menikung di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang menguasai kendaraan hingga terlalu ke kiri, akibatnya roda depan turun ke bahu jalan.
"Pengemudi kemudian berusaha membanting setir ke arah kanan, namun kendaraan justru oleng dan akhirnya terperosok ke area hutan di sisi jalan itu," ujarnya.
Beruntung tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam kejadian tersebut, namun kerugian material akibat kecelakaan itu ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta.
"Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan, mulai dari mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, mengecek kondisi pengemudi, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," tuturnya.




















































