Gagal Pertahankan Rumah di Dr Soetomo Surabaya, GRIB Bakal Surati Presiden

4 hours ago 20

Kamis, 19 Juni 2025 – 17:11 WIB

Gagal Pertahankan Rumah di Dr Soetomo Surabaya, GRIB Bakal Surati Presiden - JPNN.com Jatim

Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara termohon eksekusi drg David Andreasmito. Foto: Dok. April untuk JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeksekusi rumah eks Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya.

Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Jatim yang mengawal penolakan eksekusi rumah tersebut menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto.R

Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara termohon eksekusi drg David Andreasmito mengatakan ada ketidakadilan hukum yang menimpa Tri Kumala Dewi selaku anak dari Soebroto Joedono tersebut.

Menurutnya, perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan dalam perkara tersebut.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena langsung menyentuh masyarakat,” ujar David.

Dia menyatakan sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. 

Adapun terlapornya ialah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya yakin Bu Tri tidak salah, yang salah itu yang nanti menjadi tersangka. Yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerja sama dengan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) juga mangkir panggilan (Bareskrim),” ungkapnya.

GRIB Jaya Jatim sebagai massa yang menolak eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya akan menyurati presiden.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |