jpnn.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan perkara ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketimbang melalui pengadilan.
Menurut Gayus, saat ini penyelesaian perkara melalui mediasi diutamakan, baik dalam beberapa kasus pidana (mediasi penal) maupun tata usaha negara (dismissal).
"Pengadilan memenuhi kemajuan hukum, sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain, termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution," ucap Gayus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dia mengatakan apabila mediasi tidak terjadi, masalah tersebut berpotensi terpolarisasi, di mana banyak pihak akan terlibat, karena masing-masing merasa memiliki kebenaran, yang mana merupakan kerugian bagi negara, karena instabilitas akan terjadi.
Gayus mengaku tidak dalam posisi membela siapa pun dan hanya mengupayakan agar perkara tersebut tidak terpolarisasi.
Dia juga tidak mau menyerang salah satu pihak, tetapi secara jernih mendudukkan masalah dalam konteks hukum agar bisa selesai.
Baginya, polemik di tengah masyarakat harus diakhiri, karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. "Rakyat Indonesia diharapkan tidak terpancing dan memperkeruh suasana," tuturnya.
Gayus menuturkan apabila nantinya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang kini telah menjadi tersangka terbukti bersalah, akan mendapat sanksi hukum.






















































