Gegara Ucapan Ini, 2 Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi

6 hours ago 15

Gegara Ucapan Ini, 2 Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) melaporkan dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis 2 Juli 2026.

Juru Bicara Jamsaki Umar Yuli Abbas mengatakan bahwa dua pengacara yang dilaporkan yaitu ada Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir terkait dengan pernyataan "kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" setelah pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.

Umar mengatakan pernyataan tersebut dinilai telah bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, serta melecehkan ruang persidangan dan marwah peradilan.

"Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar dalam keterangan persnya pada Senin (6/7).

Dia menjelaskan bahwa kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien merupakan bagian dari sistem peradilan.

Namun, kata dia, kebebasan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat.

Menurutnya, pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi bukanlah putusan bersalah. Melainkan awal dari proses pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," katanya.

Dua pengacara Nadiem Makarim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi gegara ucapannya pada persidangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |