jpnn.com - JAKARTA – Masalah besaran dana Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang berpengaruh pada gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) masih menjadi polemik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut dana TKD 2027 diproyeksikan turun.
Namun, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, TKD tahun anggaran 2027 tidak turun.
Said menjelaskan, berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Angka pasti mengenai besaran TKD akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut dana TKD diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027.
Menurut dia, kondisi itu berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).





















































