jpnn.com - PALEMBANG - Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, menggerebek sebuah rumah di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis (26/3). Dalam penggerebekan yang berlangsung pukul 15.30 WIB, itu polisi membekuk pria berinisial MAW (35) dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 10,34 gram.
Adapun barang bukti sabu-sabu itu ditemukan petugas di genggaman tangan kanan tersangka. Saat diamankan, tersangka MAW tidak sempat menyembunyikan barang bukti. “Barang bukti ditemukan langsung di genggaman tersangka yang diamankan. Ini adalah bukti kuat yang tidak terbantahkan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Faisal P. Manalu, Minggu (29/3).
Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu alat bantu berupa pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Manalu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu. "Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi," kata Manalu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan berdasar hasil interogasi awal, MAW mengakui bahwa narkoba itu merupakan milik tersangka, dan akan diedarkan kembali. "Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif, yang menguatkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif," ungkap Manalu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja cepat dan presisi tim di lapangan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polrestabes Palembang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




















































