Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Pengemudi Ojol dan Deconstitute Singgung UU Perlindungan Konsumen

3 days ago 22

Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Pengemudi Ojol dan Deconstitute Singgung UU Perlindungan Konsumen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (kanan) bersama seorang pengemudi ojek online (Ojol) menggugat skema kuota internet hangus di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online dan suatu NGO yang bernama Deconstitute.

Pada gugatan kali ini, mereka mempersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho mengatakan persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara.

“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi, tetapi sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi, kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara,” ujar Harimurti.

Gugatan ini juga menyinggung polemik di ruang publik mengenai apakah kuota internet itu termasuk hak milik atas barang atau hak akses atas jasa.

Para pemohon menyatakan norma undang-undang perlindungan konsumen yang mereka uji sebenarnya telah mengakhiri perdebatan tersebut.

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho dan seorang pengemuda ojek online (Ojol) menggugat soal kuota internet hangus ke MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |