jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang diajukan kliennya melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Agustiani diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.
Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army, Rabu (11/6/2025).
“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ucapnya.
Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum.
Dia mengeklaim alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.
“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.