jatim.jpnn.com, SURABAYA - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Bagong Suyanto, M.Si., mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batubara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof Bagong, upaya aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi hingga menelusuri aset hasil kejahatan patut diapresiasi.
Dukungan itu disampaikan setelah penyidik menemukan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Mereka memanfaatkan lokasi khusus yang tidak mencolok, mengubah bentuk aset, dan menyembunyikannya di tempat-tempat yang tidak terduga guna mengelabui instrumen pemantauan hukum," kata Prof Bagong dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Dalam proses penyidikan, tim yang dipimpin Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menggeledah 12 lokasi.
Dari salah satu lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp67,2 miliar.
Sementara di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta.
Nilai keseluruhan aset yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.



















































