jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang guru sekolah dasar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial OSM (59), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan tak senonoh ini dilakukan menjelang masa pensiunnya sebagai tenaga pendidik.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan awalnya laporan resmi diterima Polsek Peranap pada Rabu malam (18/6).
Salah satu orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah.
“Polsek Peranap yang menerima laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan cabul oleh oknum guru itu langsung bertindak,” kata Fahrian Kamis (19/6).
Kasus ini mulai terbongkar ketika seorang siswi memberanikan diri menceritakan peristiwa tak senonoh yang dialaminya kepada sang ibu.
Peristiwa tersebut terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025.
Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah.