jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022 dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketiganya adalah Djuyamto yang menerima suap Rp9,21 miliar, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin yang masing-masing menerima Rp6,4 miliar.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Djuyamto diwajibkan membayar Rp9,21 miliar, sementara Ali dan Agam masing-masing Rp6,4 miliar. Jika tidak dipenuhi, ketiganya akan menjalani pidana subsider empat tahun penjara.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung komitmen negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta mencoreng nama baik lembaga yudikatif. "Para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dalam jabatannya, yang seharusnya memberikan keadilan tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Effendi.
Hakim juga menegaskan suap tersebut dilakukan bukan karena kebutuhan, tetapi karena keserakahan. Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan adalah para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tersebut, hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," kata Hakim Ketua.
Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp9,5 miliar untuk Djuyamto dan masing-masing Rp6,2 miliar untuk Ali dan Agam dengan subsider lima tahun penjara.














































