jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan rekonstruksi menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecelakaan bus yang terjadi di jalur Bromo Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9).
Hasil TAA menggambarkan bus bernomor polisi P 7221 UG itu melaju diperkirakan dengan kecepatan 64-80 km/jam sebelum terjadi kecelakaan.
“Dari hasil tersebut ditambahi beberapa fakta di mana dugaan kecepatan arah datangnya kendaraan sebelum lokasi tabrakan diperkirakan 64-80 km/jam dari hasil hitung-hitungan TAA,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolda Jatim, Selasa (16/9).
Namun, Iwan mengatakan hasil perhitungan kecepatan itu belum mutlak, tetap masih perkiraan.
“Ini merupakan visualisasi produk dari TAA. Ini tools alat bantu jadi semua berdasarkan data yang dihimpun di lapangan. Adapun ini juga bukan kecepatan mutlak untuk kecepatan 82 km/jam. Hanya visualisasi yang memudahkan tim penyidik,” katanya.
Kemudian, berdasarkan pengecekan kondisi kendaraan terkahir masuk transmisi di gigi tiga.
Iwan menjelaskan olah TKP dilakukan sepanjang 60 meter dari titik pertama bus mengalami kecelakaan hingga berhenti di bahu kanan jalan.
“Olah TKP itu dilakukan dengan range kurang lebih 60 meter yang diduga sebagai ujung titik tabrak pertama, di mana bus hilang kendali dan menabrak dinding tebing sebelah kanan jalan dari arah meluncurnya bus dari atas ke bawah,” jelasnya.