Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Singgung Satgas dan Kanal Pelaporan

1 day ago 19

Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Singgung Satgas dan Kanal Pelaporan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dijalankan oleh kampus di Indonesia. ilustrasi. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut universitas di Indonesia sebaiknya mengaktifkan satuan tugas (satgas) dan kanal pelaporan terkait kasus kekerasan seksual di kampus.

Hal demikian dikatakan Lalu menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

"Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (15/4).

Lalu menuturkan Indonesia sebenarnya sudah memiliki Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan itu, kata Lalu, mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus secara komprehensif.

"Oleh marena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas," ujar Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Lalu menyebutkan edukasi berkelanjutan tentang kesetaraan dan batasan perilaku penting dibangun di kampus.

"Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dijalankan oleh kampus di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |