jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Legal Movement Law Firm resmi dikukuhkan sebagai lembaga pendampingan hukum pada Jumat (28/11).
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH Abdul Razak Nasution menjadi figur yang mengukuhkan lembaga tersebut di Jakarta.
Managing Partner HIMMAH Legal Movement Fadlan Zainuddin Siregar mengatakan pengukuhan lembaganya menjadi langkah strategis memperkuat kontribusi bagi masyarakat, negara, dan penegakan hukum berkeadilan.
"Ini gerakan intelektual untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang layak, pendampingan hukum yang bermutu, serta advokasi yang berpihak pada kemaslahatan bersama,” ujar Fadlan kepada awak media, Jumat ini.
Dia menyatakan HIMMAH Legal Movement siap menjalankan amanah ketum organisasinya, yakni Abdul Razak dalam menghadirkan layanan hukum yang berorientasi terhadap kepentingan publik.
HIMMAH Legal Movement menegaskan tiga komitmen utama setelah dikukuhkan, yakni pendampingan hukum untuk masyarakat, kontribusi bagi negara, dan penguatan literasi.
Fadlan mengatakan HIMMAH Legal Movement akan mengedepankan integritas, keberpihakan pada kebenaran, dan profesionalitas dalam setiap langkah di bidang hukum.
“Amanah Ketua Umum PP HIMMAH adalah panggilan perjuangan. Kami siap bekerja, turun ke masyarakat, dan hadir sebagai garda advokasi yang kuat, modern, dan beretika," ujar dia. (ast/jpnn)






















































