jabar.jpnn.com, DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Dedi menuturkan mulai Selasa (3/3), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB. Saya katakan, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ucapnya.
Kebijakan ini, diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah aglomerasi tersebut.
Dirinya juga mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.
“Kami harapkan masyarakat juga bisa memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” ungkapnya.
Aplikasi tersebut, memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat, yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.


















.jpeg)
































