jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang ibu rumah tangga asal Banyu Urip Wetan, Kecamatan Putat, Kota Surabaya berinisial IKS ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba.
Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/5). Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkusan 1,87 gram sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih sabu-sabu dengan berat 1,87 gram di sebuah kotak kecil warna pink," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (17/6).
Tidak hanya bungkusan sabu-sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik yang dipakai menimbang barang haram tersebut dan sekrop kecil penciduk sabu-sabu.
"Narkotika tersebut diakui milik tersangka IKS," katanya.
Hasil pemeriksaan menyebut IKS memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial A pada Jumat 28 Maret 2025.
Sabu-sabu itu diberikan A kepada IKS dengan cara ranjau, yakni meletakkan di suatu taman di Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya, tanpa keduanya saling bertemu. Suria menyebut A saat ini masih buron.
"Awalnya satu bungkus dengan berat 15 gram untuk diranjau ke pembeli atas perintah A dan tersangka mendapatkan upah dari saudara A sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp 1 juta," katanya.