jpnn.com - JAKARTA - Wakil Tetap Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) untuk Urusan Timur Tengah Dr. Jazuli Juwaini, MA mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak banding Israel terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Palestina.
Menurut Jazuli, putusan ICC ini menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina tetap berlaku.
"Putusan ini sebagai langkah yang sangat tepat dan krusial demi tegaknya keadilan internasional," kata Jazuli Juwaini, Senin (27/10).
Menurut dia, penolakan banding ini merupakan penegasan kembali prinsip fundamental bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (impunity), terutama bagi mereka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kejahatan berat, termasuk genosida, terhadap rakyat sipil.
Anggota DPR RI itu mengatakan keputusan ICC ini adalah lampu harapan bagi korban kebiadaban di Gaza dan seluruh Palestina.
"Ini adalah sinyal tegas dari komunitas internasional bahwa standar hukum universal harus berlaku untuk semua, tanpa memandang jabatan atau kekuatan negara," ungkapnya.
Wakil Tetap IPU mendesak seluruh Negara Pihak Statuta Roma (Anggota ICC) segera melaksanakan kewajiban hukum mereka yang timbul dari surat perintah penahanan ICC.
Demi keadilan yang harus ditegakkan, pihaknya menyerukan semua negara anggota ICC segera menangkap dan menahan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant apabila mereka memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut. "Untuk kemudian menyerahkan mereka ke ICC di Den Haag," kata Jazuli.






















































