jabar.jpnn.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendeteksi dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Dugaan tersebut terungkap saat petugas melakukan wawancara terhadap seorang pemohon paspor.
Dalam proses wawancara, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang diberikan pemohon.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah mengatakan, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya indikasi bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus pernikahan.
“Dugaan tersebut mengarah pada adanya pola perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Irvan.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Irvan mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, terutama ketika melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.



















































