Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia

2 hours ago 10

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban perdagangan manusia sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Jakarta, Jumat (28/8/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di ibu kota.

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka sebelumnya berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut.

Saat diperiksa petugas, kelimanya sempat mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan akan mengunjungi sejumlah daerah.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia. Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi.

"Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan," tegas Prihatno.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |