Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal

2 hours ago 9

Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Jumat (21/8/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 6 miliar seusai memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R. Haryo Sakti.

Selain Haryo, dalam rangkaian pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menginterogasi dua aparatur sipil negara (ASN) keimigrasian lainnya di wilayah Bali.

Keduanya adalah Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja berinisial KOD, serta ALB yang merupakan mantan Kepala Seksi di Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp 6 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, uang itu disita KPK dari ketiga orang tersebut karena diduga berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Selain melakukan penyitaan, Budi mengatakan KPK sempat mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA saat memeriksa Haryo, KOD, dan LAB sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

KPK menyita uang hingga Rp 6 miliar seusai memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R. Haryo Sakti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |