banten.jpnn.com, SERANG - Kepala toko minimarket berinisial AM (26) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang atas kasus pelecehan seksual.
Pelaku AM mencabuli karyawannya sendiri berinisial AH (19) di tempat kerja yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban dilakukan di dalam gudang setelah jam operasional selesai.
"Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (24/8) malam sekitar pukul 22.10 WIB saat toko minimarket sudah dalam keadaan tutup," kata Andri, Jumat (28/8).
Dia menjelaskan kronologi bermula saat pelaku menyuruh korban untuk menyimpan uang hasil penjualan di dalam brankas yang berada di gudang toko.
"Kemudian tersangka mengikuti dari belakang, setibanya di gudang korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari atasannya tersebut," ujarnya.
Dia mengungkapkan korban berusaha keluar dari dalam gudang, tetapi dicegah tersangka hingga perempuan muda tersebut terjatuh ke lantai.
"Perlakuan tersangka makin menjadi-jadi hingga dugaan perbuatan pencabulan kembali terjadi saat korban terjatuh," katanya.



















































