banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima orang atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para pelaku berinisial EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21) kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan praktik protitusi terselubung dilakukan di indekos yang beralamat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB," ucap Kombes Dian, Selasa (8/7).
Kombes Dian menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka merekrut serta menampung perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Jadi, sejumlah prempuan ditemukan hampir di seluruh kamar indekos dalam kondisi menunggu tamu pria. Kemudian ditemukan satu korban masih di bawah umur usianya sekitar 17 tahun," ujarnya.
Menurut dia, para korban dipaksa melayani laki-laki hidung belang dengan tarif berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Para pelaku diketahui menerima komisi dari setiap transaksi yang terjadi," ungkap Kombes Dian.