jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah indekos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya dan menangkap seorang perempuan berinisial RA (34).
Perempuan asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang itu ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan RA dilakukan pada Selasa (18/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Anggota kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di indekos kawasan Simo Sidomulyo.
“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata Dodi, Minggu (20/9).
Selain sabu-sabu, polisi menemukan 30 tablet yang diduga ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.
Menurut Dodi, RA memperoleh sabu dan ekstasi dari dua orang berbeda yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu-sabu dan ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” ujarnya.



















































