jpnn.com - JAKARTA - Berikut ini info terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana alih status guru PPPK menjadi PNS.
Muncul pertanyaan, apakah persyaratan usia maksimal 35 tahun akan diterapkan bagi guru PPPK yang ikut seleksi CPNS pada 2027?
Pertanyaan ini mengemuka di kalangan guru PPPK, lantaran banyak yang saat ini usianya sudah di atas 35 tahun.
Sementara itu, belum ada pernyataan tegas dari pemerintah mengenai persyaratan usia saat mengumumkan bahwa guru PPPK bisa menjadi PNS lewat seleksi awal 2027.
Merespons hal tersebut Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah guru PPPK akan dialihkan seluruhnya menjadi PNS atau tidak.
"Apakah pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini tidak ada batasan usia, masih dibahas teknisnya hari ini lintas kementerian/lembaga," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (20/8/2026).
Suharmen yang juga terlibat dalam pembahasan antarkementerian/lembaga level eselon I ini menambahkan, rapat akan membahas juga mekanisme seleksi PPPK ke PNS. Apakah seleksi hanya administrasi atau secara keseluruhan tahapan sebagaimana proses seleksi CPNS pada umumnya.
Begitu juga sistem seleksi, apakah mereka dites sesama PPPK atau bersama-sama dengan pelamar umum.






















































