Info Penting untuk Seluruh PPPK, Adkasi Usul Revisi UU Pemda

3 hours ago 20

Info Penting untuk Seluruh PPPK, Adkasi Usul Revisi UU Pemda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATAM – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) resmi menyampaikan usul revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar pemda punya kapasitas fiskal memadai, antara lain untuk gaji PPPK.

Usulan tersebut lahir dari Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/6).

Adkasi berharap usulan revisi UU pemda tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI guna mewujudkan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat kapasitas daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

Ketua Umum Adkasi Siswanto mengatakan revisi regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

"Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya," katanya di Batam, Sabtu.

Menurut Siswanto, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dengan saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 masih berlaku.

Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.

Dia mengatakan kondisi tersebut membuat banyak kabupaten masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas.

Adkasi resmi menyampaikan usul revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, ada kaitan dengan gaji PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |