Ingat ya, Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai SPMT

3 days ago 22

Ingat ya, Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai SPMT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) menyerahkan SK kepada salah satu PPPK paruh waktu. Foto: ANTARA/Rendhik Andika

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.526 PPPK paruh waktu.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan teknis umum.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik. Ini harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh PPPK yang baru menerima SK," katanya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/12).

Dia juga meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi aparatur sipil negara (ASN).

“Sejak penyerahan SK, 1.526 pegawai telah resmi bergabung sebagai ASN PPPK paruh waktu. Status ini membawa tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN.

Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana, kinerja buruk, hingga menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |