jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melarang operasional kendaraan angkutan material bangunan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun yanh diprediksi naik 17 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan larangan tersebut merupakan kebijakan rutin tahunan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri meskipun hingga kini aturan teknisnya belum dirilis. Namun, pembatasan diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Dari tahun lalu itu kebijakan dari Korlantas Polri memang ada larangan, tetapi kami belum dapat detailnya sampai sekarang. Biasanya sekitar dua minggu masa pembatasan, tetapi kami berharap jangan sampai terlalu lama,” ujar Nyono.
Dia menyebut kendaraan yang menjadi fokus utama larangan adalah truk pengangkut material bangunan, seperti semen, koral, pasir, sertu urug, hingga besi kolom.
“Yang nanti akan dilarang kemungkinan besar truk-truk material yang muat bahan bangunan, semen, batu, pasir, sertu, besi, ya, yang besar-besar itu,” katanya.
Sementara itu, angkutan barang yang membawa kebutuhan vital masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan beroperasi selama Nataru. Mulai dari truk pengangkut sembako, obat-obatan, air minum, hingga logistik ekspor dan impor.
“Yang ekspor-impor tidak ada masalah. Untuk sembilan bahan pokok, air, obat-obatan, keperluan masyarakat, semua tetap jalan,” ujar Nyono.




.jpeg)













































