bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTB menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa (9/9).
Rapat analisis dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga bersama Tim Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hasil evaluasi menemukan sejumlah catatan.
Di antaranya perlu ada penyesuaian dasar hukum, kejelasan rumusan pasal, serta penguatan efektivitas implementasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih regulasi.
Edward James Sinaga menekankan pentingnya memastikan dasar analisis secara cermat.
“Tim harus memahami perubahan konsep peraturan perundang-undangan, baik yang lama maupun yang terkini, agar rekomendasi revisi memiliki landasan kuat,” ujar Edward James Sinaga.
Seluruh peserta menyepakati rekomendasi perubahan yang diajukan tim.
Hasilnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada pertemuan berikutnya.