jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek.
Jurist Tan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemanggilan sebagai tersangka ini merupakan yang ketiga kali dilayangkan Kejagung.
"Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Apabila Jurist kembali mangkir maka terbuka peluang mantan staf eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," lanjutnya.
Anang menyebut penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengendus keberadaan Jurist Tan.
“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tetapi penyidik pasti punya cara," kata dia.