jateng.jpnn.com, SEMARANG - Hukuman demosi selama 11 tahun dijatuhkan kepada Brigadir Satu (Briptu) berinisial BTS yang mengintip dan merekam polisi wanita (polwan) seniornya di lingkungan Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Jawa Tengah (SPN Polda Jateng).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Artanto mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng pada Senin (13/4).
Kombes Artanto menegaskan institusi tidak menoleransi tindakan yang mencederai martabat dan kehormatan Polri, terutama pelanggaran asusila.
“Terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Komisi sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” kata Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Dia menjelaskan sanksi berat terhadap bintara tersebut dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan etik.
Perbuatan polisi tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Kombes Artanto, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan Polri.
“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen melakukan pembersihan internal. Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

















































