jpnn.com, MATARAM - Ipda I Gde Aris Chandra Widianto terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dipecat.
Aris Chandra merupakan anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa Polda NTB menjatuhkan sanksi pelanggaran etik Polri terhadap Aris Chandra yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB tersebut sesuai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB.
"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya.
Untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Syarif menerangkan bahwa upaya hukum banding untuk anggota yang berpangkat perwira menengah masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.
"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia.
Aris dan Yogi sebelumnya bertugas dalam satu Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi.






















































